LBH NADI dan Koperasi Harapan Jaya Kecam Carut-Marut Konflik Lahan 450 Hektare, Desak Polisi dan BPN Tak Tutup Mata!

Lintastimur.com - Muaro Jambi - ​Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) bersama Koperasi Harapan Jaya menggelar konferensi pers tegas pada Kamis (5/11/2026), membongkar carut-marut konflik lahan perkebunan seluas 450 hektare yang melibatkan kemitraan mereka dengan PT Puri Hijau Lestari.

​Kuasa hukum Koperasi Harapan Jaya, Elas Anra Dermawan, S.H., merampar keberadaan SK BPN Nomor 25-XI-2002 tentang Penegasan Tanah Negara sebagai Objek Landreform. Ia menilai keputusan jadul tersebut sudah sama sekali tidak relevan dan terindikasi janggal jika dibandingkan dengan fakta penguasaan fisik di lapangan saat ini.

​Elas membongkar adanya ketidaksesuaian parah antara nama-nama subjek yang tercantum dalam SK BPN tersebut dengan pihak yang secara nyata menguasai serta mengusahakan lahan. Atas kejanggalan ini, ia menuntut evaluasi administratif secara total dan menyeluruh, serta menolak keras digunakannya dokumen usang tersebut untuk menganaktirikan hak hukum koperasi.

​Padahal, Koperasi Harapan Jaya mengantongi bukti hukum yang sah dan kuat atas hubungan kemitraan dengan PT Puri Hijau Lestari sejak 2009, termasuk Perjanjian Penyelesaian Perdamaian Nomor PPP/1116/VII/2009 yang secara sah mengalokasikan lahan 450 hektare tersebut.

​“SK tahun 2002 itu jelas cacat relevansi jika dihadapkan pada fakta penguasaan objek saat ini! Jangan sampai dokumen yang subjeknya saja sudah tidak jelas malah dijadikan tameng arogan untuk merampas hubungan hukum dan menindas kepentingan pihak lain,” tegas Elas dengan nada keras.

​Tak hanya menyoroti kebobrokan administrasi pertanahan, LBH NADI dan Koperasi Harapan Jaya juga menekan keras Polda Jambi agar tidak jalan di tempat. Mereka mendesak kepolisian segera menuntaskan Laporan Polisi Nomor LP/B/309/IX/2026/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 10 September 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas lahan perkebunan dan penjarahan hasil panen tandan buah segar (TBS).

​LBH NADI menegaskan, evaluasi total SK BPN dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum adalah harga mati untuk menghentikan kezaliman yang merugikan Koperasi Harapan Jaya. Mereka mengingatkan instansi berwenang agar tidak membiarkan konflik berlarut-larut dan berjanji akan terus melawan serta mengawal kasus ini hingga kepastian hukum benar-benar ditegakkan. (Redaksi) 

Terkini