Lintastimur.com - MUARO JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait usulan permukiman pada pola ruang perkebunan yang dimohonkan oleh Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Jambi. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (02/11/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, serta dihadiri oleh sejumlah instansi dan dinas terkait. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Muaro Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Bagian Hukum Setda Kabupaten Muaro Jambi, serta jajaran pengurus Asosiasi REI Jambi.
Dalam RDP yang membahas mengenai tata ruang dan status kawasan perkebunan yang dimohonkan untuk area permukiman tersebut, dihasilkan beberapa poin kesepakatan penting, antara lain
Membawa dan menyampaikan hasil RDP hari ini ke tingkat Rapat Dengar Pendapat Forum Penataan Ruang.Mengundang konsultan individu serta tim penyusun tata ruang Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Muaro Jambi.Mengundang instansi-instansi terkait lainnya untuk pembahasan yang lebih komprehensif.Menjadwalkan RDP lanjutan pada hari Senin, 9 November 2026.
Melalui kesepakatan ini, DPRD Kabupaten Muaro Jambi berharap proses penataan ruang kawasan permukiman dapat berjalan transparan, sesuai regulasi yang berlaku, serta dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha secara seimbang.(Redaksi)



















Social Plugin