Lintastimur.com – Muaro Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi terus melanjutkan pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berdasarkan hasil Rapat sebelumnya. Pembahasan ini di tindaklanjuti langsung di DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (16/10/2026).
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat tersebut, DPRD Kabupaten Muaro Jambi membentuk panitia kerja (Panja) untuk menunjang kelancaran pembahasan 10 Ranperda, baik yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD.
Panja III dipimpin langsung oleh ketua panja Ali Mustika, rapat pembahasan dua Ranperda yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Adapun dua Ranperda yang menjadi agenda pembahasan tersebut, yakni Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rapat ini melibatkan Ketua dan Anggota Panja II DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muaro Jambi, serta Direktur Lembaga PublikTrust Institute (PUTIN).
Pembahasan kedua Ranperda tersebut mencakup dua bidang penting, yakni pendidikan keagamaan dan sektor pertanian. Keduanya menjadi bagian dari agenda pembentukan regulasi daerah yang perlu dibahas dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat pembahasan bersama perangkat daerah dan pihak terkait, DPRD Kabupaten Muaro Jambi melanjutkan proses pengkajian materi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pembahasan 10 Ranperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan menjadi landasan hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.(Redaksi)



















Social Plugin