Lintastimur.com – Muaro Jambi – Panitia Kerja (Panja) II DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Jumat (16/10/2026).
Pembahasan Ranperda ini di pimpin langsung oleh ketua panja II H. Asikin yang berlangusung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari agenda pembahasan 10 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada 6 Oktober 2026.
Untuk menunjang kelancaran pembahasan, DPRD Kabupaten Muaro Jambi membentuk panitia kerja yang bertugas membahas sejumlah Ranperda sesuai dengan pembagian agenda yang telah ditetapkan.
Dalam pembahasan Ranperda tersebut, sejumlah pihak diundang untuk menghadiri rapat, di antaranya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muaro Jambi, serta LPPM Universitas Jambi.
Pembahasan Ranperda ini berkaitan dengan upaya pencegahan munculnya kawasan perumahan dan permukiman kumuh serta peningkatan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi sebagai permukiman kumuh.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan materi Ranperda dapat dikaji bersama dengan memperhatikan aspek perencanaan, penataan kawasan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat ini menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(Redaksi)



















Social Plugin