Iklan Hari lahir Pancasila

 


Mengawal Kemenangan Kaum Tani Analisis UU Reforma Agraria Pasca-Pengesahan DPR RI

Lintastimur.com - ​JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, menandai babak baru sejarah hukum pertanahan di Indonesia. Namun, bagi jutaan petani, penggarap, masyarakat adat, nelayan, dan buruh tani yang selama ini menjadi korban ketimpangan struktur agraria, peristiwa ini bukanlah garis akhir.


​Sebagaimana ditegaskan oleh Agung Riyadi, Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Muaro Jambi, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai setelah ketukan palu pengesahan berbunyi. Persoalan agraria di Indonesia selama puluhan tahun bukan sekadar kekurangan instrumen hukum, melainkan karut-marut ketimpangan penguasaan, konflik berlarut, tanah terlantar, serta tumpang tindih kewenangan yang membutuhkan solusi radikal dan sistemik.


​Dari Redistribusi Menuju Pembenahan Struktur​Dengan catatan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas selama proses legislasi, regulasi baru ini membawa angin segar melalui penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan tanah guna mencegah konsentrasi berlebihan. Prioritas subjek penerima manfaat kini jelas menyasar kelompok marginal: petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.


​Kendati demikian, tantangan terbesarnya adalah memastikan norma-norma ideal tersebut mendarat secara konkret di lapangan. Lembaga Pengelola Reforma Agraria (LPRA)—yang bertransformasi dari usulan awal Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)—memegang peran sentral. Berada langsung di bawah Presiden, LPRA dibebani mandat berat untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta menyelesaikan konflik agraria yang selama ini terbentur ego sektoral antar-institusi.


​"Pembentukan LPRA harus dipastikan menjadi jalan keluar atas tumpang tindih kewenangan, bukan sekadar menambah lapisan birokrasi baru yang memperlambat keadilan bagi petani."Agung Riyadi


​Titik krusial implementasi UU ini terletak pada sinergi antar-lembaga. Penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahwa konflik individual administratif tetap ditangani ATR/BPN, sementara konflik komunal masuk dalam ranah mediasi LPRA, menuntut koordinasi yang solid di lapangan.


​Di sisi lain, dimensi reforma agraria juga bersinggungan langsung dengan pengelolaan aset negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Hal ini membuktikan bahwa reforma agraria jauh lebih kompleks daripada sekadar membagikan sertifikat tanah. 


Negara dihadapkan pada pekerjaan rumah besar untuk menata ​Tanah negara dan tanah terlantar Kawasan hutan dan wilayah berkonflik Wilayah adat dan tanah dalam penguasaan korporasi/badan usaha memberikan perlindungan mutlak bagi hak-hak rakyat kecil, sekaligus memastikan setiap proses penataan berbasis data yang akurat dan transparan.


​Tiga Pilar Pengawasan Publik di Lapangan Undang-undang telah disahkan dan ekspektasi publik melambung tinggi. Pemerintah optimistis regulasi ini mempercepat pemerataan struktur agraria. Namun, Agung Riyadi mengingatkan bahwa realitas konflik tanah di akar rumput sering kali berakar pada sengketa historis penguasaan, tumpang tindih alas hak, batas wilayah, hingga tarik-menarik kepentingan ekonomi yang kuat.(Redaksi) 

Terkini