Iklan Hari lahir Pancasila

 


Sidak Drainase di Pondok Meja, Ketua DPRD Muaro Jambi Beri Deadline Satu Bulan ke Perusahaan

Lintastimur.com ​- Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, pada Rabu (13/5/2026) siang. Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait musibah banjir yang diduga dipicu oleh aktivitas pergudangan di wilayah tersebut.

​Dalam sidak tersebut, Aidi Hatta tidak datang sendirian. Ia didampingi oleh tim gabungan lintas instansi, mulai dari Dinas PUPR, Perkim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga aparat kepolisian untuk memastikan tinjauan berjalan objektif.

Berdasarkan peninjauan di beberapa titik kritis, tim menemukan adanya penyumbatan aliran air yang signifikan di kawasan gudang PT Gembira Jaya Raya. Drainase yang seharusnya menjadi jalur pembuangan air justru tertutup, sehingga saat intensitas hujan tinggi, air meluap dan merendam permukiman warga di sekitarnya.

​"Dari hasil pantauan kita bersama instansi teknis, memang ditemukan aliran air yang sudah lama tertutup di area perusahaan. Inilah pemicu utama banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat," ujar Aidi Hatta.

​Menanggapi temuan tersebut, pihak manajemen perusahaan menyatakan kooperatif dan bersedia membangun kembali sistem drainase yang memadai.Komitmen ini telah dituangkan secara resmi dalam berita acara mediasi.

Ketua DPRD menegaskan bahwa pihaknya tidak akan sekadar menerima janji manis. Ia memberikan tenggat waktu (deadline) yang ketat kepada pihak perusahaan untuk Pembangunan drainase harus rampung dalam satu bulan.Jika pengerjaan tidak selesai atau komitmen dilanggar, pemerintah daerah tidak segan mengambil tindakan tegas.Mulai dari sanksi administratif hingga penyegelan operasional perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Aidi Hatta berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Muaro Jambi agar tetap memperhatikan dampak lingkungan dan menjaga hubungan harmonis dengan warga lokal.

​“Perusahaan diberikan waktu satu bulan. Jika tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensi sesuai aturan. Kami bersama Pemerintah Daerah akan terus mengawasi proses ini hingga tuntas demi kenyamanan warga,” tutupnya. (RA

Terkini