Iklan Hari lahir Pancasila

 


Sengketa Lahan 200 Hektar di Batang Hari, Pemilik Sah Daftarkan NOP ke Bakeuda​


lintastimur.com - BATANG HARI – Pemilik lahan sah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Yusna Dewi, mengambil langkah hukum tegas terkait sengketa lahan perkebunan sawit seluas 200 hektar yang selama ini dikuasai secara fisik oleh pihak Morris Hasibuan dan Jon Pikar Simamora Group.

Pada Kamis (9/4/2026), Yusna Dewi resmi mendatangi kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batang Hari. Langkah tersebut bertujuan untuk mendaftarkan Nomor Objek Pajak (NOP) atas lahan miliknya dengan melampirkan bukti kepemilikan berupa dokumen Sporadik yang sah secara hukum.

Langkah administratif ini diambil menyusul temuan bahwa lahan seluas 200 hektar yang berlokasi di Dusun Semangat, Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung tersebut, ternyata tidak terdaftar dalam database Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini mengindikasikan adanya pengabaian kewajiban pajak negara selama lahan dikuasai oleh kelompok Morris Hasibuan cs.

"Saya datang ke Bakeuda hari ini untuk mendaftarkan NOP atas lahan yang merupakan hak saya secara hukum. Sangat disayangkan, lahan seluas 200 hektar yang selama ini dikuasai pihak lain ternyata tidak memiliki status pajak yang jelas. Ini jelas merugikan negara dari sisi pendapatan daerah," ujar Yusna Dewi saat dikonfirmasi di lokasi.


Pendaftaran NOP ini dipandang sebagai tahapan krusial bagi Yusna Dewi untuk memperkuat legalitas kepemilikan. Selain sebagai pemenuhan kewajiban terhadap negara, langkah ini merupakan prasyarat untuk memproses sertifikasi tanah secara resmi ke instansi terkait di kemudian hari.

Pengamat kebijakan daerah menilai, tertib administrasi pajak merupakan salah satu bukti kuat penguasaan lahan yang sah. Jika sebuah lahan produktif tidak memiliki NOP, maka operasional di atasnya dapat dikategorikan ilegal karena menghindari setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Morris Hasibuan maupun Jon Pikar Simamora Group belum memberikan tanggapan resmi terkait status pajak maupun legalitas lahan yang mereka kelola selama ini. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat adanya dugaan penguasaan lahan secara tidak sah dalam skala besar yang berlangsung cukup lama. (R.a)

Terkini