Lintastimur.com - BATANG HARI – Pemilik lahan sah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Yusna Dewi, mengambil langkah hukum tegas terkait sengketa lahan perkebunan sawit seluas 200 hektar yang selama ini dikuasai fisik oleh pihak Morris Hasibuan dan Jon Pikar Simamora Group.
Pada Kamis (9/4/2026), Yusna Dewi secara resmi mendatangi kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batang Hari. Kedatangannya bertujuan untuk mendaftarkan Nomor Objek Pajak (NOP) atas lahan tersebut dengan melampirkan bukti kepemilikan berupa dokumen Sporadik yang sah.
Langkah ini dilakukan menyusul temuan mengejutkan bahwa lahan seluas 200 hektar yang selama ini dikelola oleh pihak Morris Hasibuan dan Jon Pikar Simamora Group tidak terdaftar dalam database Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kondisi ini mengindikasikan bahwa selama masa penguasaan oleh kelompok tersebut, kewajiban pajak negara tidak pernah dipenuhi.
_“Saya datang ke Bakeuda hari ini untuk mendaftarkan NOP atas lahan yang merupakan hak saya secara hukum. Sangat disayangkan, lahan seluas 200 hektar yang selama ini dikuasai pihak lain ternyata tidak memiliki status pajak yang jelas atau ilegal, sehingga merugikan negara dari sisi pendapatan daerah,”_ ujar Yusna Dewi saat dikonfirmasi.
Pendaftaran NOP ini merupakan tahapan krusial bagi Yusna Dewi untuk memperkuat legalitas kepemilikan dan memproses sertifikasi tanah tersebut secara resmi ke instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Morris Hasibuan dan Jon Pikar Simamora Group belum memberikan tanggapan resmi terkait status lahan yang mereka kuasai selama ini. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini, mengingat adanya dugaan penguasaan lahan secara tidak sah dan pengabaian kewajiban pajak yang berlangsung dalam waktu yang cukup lama. (R.a)


















Social Plugin