lintastimur.com - BATANG HARI, JAMBI – Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk segera melakukan investigasi mendalam dan turun langsung ke lapangan terkait adanya dugaan penggunaan lahan tanpa izin di wilayah Kecamatan Pemayung.
Lahan yang diperkirakan mencapai luas sekitar 700 hektar tersebut disinyalir dikuasai oleh pihak Morris Hasibuan dan Jon Piker Simamora Group.
Berdasarkan informasi di lapangan, lahan tersebut mencakup area di dua dusun, yakni Dusun Semangkat dan Dusun Ture.
Ketidakjelasan status perizinan lahan ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Hingga saat ini, belum ada informasi transparansi terkait legalitas pemanfaatan lahan yang sangat luas tersebut, baik dari aspek tata ruang, perizinan berusaha, maupun kepatuhan terhadap aturan kehutanan atau perkebunan yang berlaku.
Warga dan pihak terkait menuntut Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk tidak tinggal diam.
"Kami meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan ini. Kami berharap ada tim yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah lahan tersebut memiliki izin yang sah atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap sumber di lokasi.
Penggunaan lahan dalam skala besar tanpa izin yang jelas dinilai dapat merugikan daerah dari sisi pendapatan, serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan konflik sosial di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut sebagai pemilik lahan belum dapat dikonfirmasi mengenai legalitas perizinan atas penguasaan lahan di dua dusun tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan pernyataan resmi dan melakukan penertiban guna menciptakan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Batang Hari. (tim)


















Social Plugin