Iklan Hari lahir Pancasila

 


Percepat Transparansi, Pemkab Muaro Jambi Wajibkan Transaksi BBM Non-Tunai Mulai Februari 2026

lintastimur.com - MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi memberlakukan kebijakan transaksi non-tunai untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata mempercepat digitalisasi daerah serta menutup celah penyimpangan anggaran.

​Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Muhammad Farhan, S.AB., MM., mengonfirmasi bahwa kebijakan ini telah diimplementasikan secara penuh mulai Februari 2026. Dalam keterangannya pada Jumat (13/02/2026), Farhan menegaskan bahwa seluruh pembayaran BBM kedinasan kini wajib menggunakan metode QRIS atau instrumen non-tunai lainnya.

​Untuk memastikan kebijakan ini berjalan tanpa hambatan di lapangan, BPKAD telah menjalin koordinasi dengan berbagai penyedia BBM di titik-titik strategis wilayah Muaro Jambi, meliputi:

  • SPBU Sengeti
  • SPBU Mendalo (Simpang Perikanan)
  • SPBU Rengas Bandung
  • Pertamini Mendalo
  • SPBU wilayah Sungai Bahar dan Kumpeh
  • ​Seluruh SPBU lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

​Farhan menjelaskan bahwa dasar hukum penerapan transaksi ini berpedoman pada APBD Tahun Anggaran 2026. Fokus utamanya adalah menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan menghindari potensi fraud atau penyimpangan yang sering kali rentan terjadi pada transaksi tunai konvensional.

​"Hal ini terus kita dorong karena manfaatnya sangat besar, seperti meningkatkan integritas, mempercepat laporan keuangan, dan mencegah kebocoran anggaran. Semua tercatat dengan presisi dalam sistem," ujar Farhan.

​Lebih lanjut, Farhan menekankan bahwa akselerasi transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pemerintah Daerah harus bergerak cepat merespons perubahan zaman dengan beralih dari sistem manual menuju ekosistem digital yang lebih efisien.

​Ia berharap kebijakan ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi memberikan dampak implementatif yang nyata di setiap unit kerja.

​"Akselerasi bermakna kita harus bergerak cepat. Kita patut bersyukur bahwa persepsi transaksi non-tunai kini sudah dipahami sebagai proses yang justru mempermudah dan mempercepat pembayaran," pungkasnya.

Laporan: Randi Ardiansyah

Terkini