MUARO JAMBI, LINTASTIMUR.COM – Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi kini tengah menjadi sorotan tajam. Setelah sebelumnya santer dikabarkan menyewa tenaga ahli untuk penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, kini Pemkab kembali menggunakan jasa pihak luar untuk menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027.
Berdasarkan penelusuran pada sistem pengadaan pemerintah daerah, paket pekerjaan ini bertajuk "Belanja Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027". Pengadaan tersebut masuk dalam kategori jasa konsultansi perorangan non-konstruksi dengan nilai anggaran mencapai Rp42 juta melalui mekanisme pengadaan langsung.
Jika diakumulasikan dengan paket penyusunan LKPJ sebelumnya, total dana yang digelontorkan Pemkab Muaro Jambi untuk membayar "otak" dari luar birokrasi ini menembus angka Rp70 juta. Fakta ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai fungsi dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab.
Dokumen RKPD sejatinya adalah instrumen strategis yang menjadi dasar kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah. Secara teknis, penyusunan ini merupakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) perangkat daerah yang membidangi perencanaan.
Ketergantungan pada tenaga ahli eksternal dinilai menjadi indikasi bahwa kapasitas internal birokrasi belum optimal. Padahal, Pemkab memiliki deretan pejabat fungsional perencana dan staf yang digaji negara untuk mengerjakan tugas-tugas tersebut.
"Apa iya Pemkab Muaro Jambi kekurangan SDM sampai harus menyewa tenaga luar?" seloroh Bung Ardani, salah seorang aktivis lokal yang ikut menyoroti kebijakan ini.
Isu ini tidak hanya bergulir di meja birokrasi, tetapi telah merambah ke ruang publik. Pantauan di lapangan menunjukkan masalah ini menjadi bahan diskusi hangat, mulai dari grup WhatsApp yang melibatkan anggota DPRD hingga ke warung-warung kopi kaki lima.
Masyarakat menyayangkan jika anggaran puluhan juta rupiah harus keluar untuk pekerjaan yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal, terlebih mekanisme pengadaan langsung ini dilakukan tanpa proses tender terbuka.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pejabat berwenang di lingkungan Pemkab Muaro Jambi terkait alasan mendesak di balik penggunaan jasa tenaga ahli eksternal untuk dokumen rutin tahunan tersebut. (Randi Ardiansyah)


















Social Plugin