Iklan Hari lahir Pancasila

 


Besok, TMPLHK Indonesia Resmi Laporkan PT BSU ke PN Batanghari Terkait Pencemaran Limbah

Lintastimur.com - Muaro Jambi – Tim Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia bersama Divisi Informatika Foreign Rights Information Center (FRIC) Provinsi Jambi dipastikan akan melayangkan laporan resmi terhadap PT BSU ke Pengadilan Negeri (PN) Batanghari pada Kamis, (5/3/2026)


​Langkah hukum ini diambil sebagai buntut dari dugaan pencemaran limbah di Sungai Salak, Desa Bukit Mulia, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi yang terjadi pada September 2025 lalu.


​Gagal Mediasi dan Klaim Sepihak Perusahaan Ketua TMPLHK Indonesia sekaligus Ketua Divisi Informatika FRIC Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menegaskan bahwa upaya ini merupakan jalur terakhir setelah proses mediasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menemui jalan buntu.


​"Kami memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak yang seharusnya mendapatkan kompensasi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Upaya mediasi sebelumnya tidak terlaksana dengan baik," ujar Hamdi kepada awak media.


​Persoalan semakin meruncing setelah pihak manajemen PT BSU mengeluarkan pernyataan yang dinilai menantang. Manajer PT BSU, Yuslan, melalui pesan WhatsApp mengklaim bahwa perusahaan telah memberikan kompensasi 100% kepada masyarakat desa dan mempersilakan tim untuk menempuh jalur hukum.


​Masyarakat Bantah Terima Kompensasi Pernyataan Manajer PT BSU tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan warga Desa Bukit Mulya. Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, warga yang terdampak mengaku belum menerima ganti rugi atau kompensasi apa pun.​Pihak Perusahaan Mengklaim kompensasi sudah tuntas 100%.​Masyarakat Menyatakan tidak ada realisasi kompensasi di lapangan.​Tim TMPLHK Merasa tertantang oleh sikap perusahaan dan siap membawa bukti ke meja hijau.


​"Kami merasa tertantang dengan sikap tersebut. Maka besok, Kamis (5/3), laporan resmi akan kami serahkan ke PN Batanghari agar kebenaran terungkap secara hukum," tegas Hamdi Zakaria.


​Harapan Warga Desa Bukit Mulya ​Yang terdampak kini menaruh harapan besar pada Tim TMPLHK Indonesia dan FRIC Jambi. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas agar hak-hak warga yang dirugikan akibat pencemaran lingkungan dapat terpenuhi sesuai konstitusi.​(Redaksi)

Terkini