Lintastimur.com - MUARO JAMBI – Keluhan masyarakat mencuat terkait penggunaan badan jalan publik di wilayah RT 26, Dusun Karya Maju, Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Akses jalan utama warga tersebut diduga dialihfungsikan menjadi lahan parkir kendaraan operasional milik PT Gembira Jaya Raya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (23/02/2026), deretan kendaraan bertonase besar di atas 20 ton tampak terparkir memakan bahu jalan. Kondisi ini memicu kemacetan panjang dan sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta aktivitas ekonomi warga setempat.
Warga Keluhkan Penyempitan Ruas Jalan Penyempitan ruang jalan akibat parkir liar ini menjadi momok bagi warga, terutama pengendara roda dua. Jalan yang dulunya lancar dan nyaman kini berubah menjadi jalur yang rawan dan sempit."Kami merasa sangat terganggu. Aktivitas sehari-hari jadi terhambat karena jalan menyempit. Apalagi itu truk besar di atas 20 ton, sangat membahayakan pengguna jalan lain," ujar salah satu warga melalui pesan singkat kepada awak media.
Warga menduga, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi minuman (Coca-Cola) tersebut tidak memiliki area parkir (kantong parkir) yang memadai, sehingga memanfaatkan jalan umum sebagai fasilitas pribadi perusahaan.
Tinjauan Regulasi dan Hukum Tindakan memarkirkan kendaraan secara sembarangan di badan jalan yang mengganggu fungsi jalan merupakan pelanggaran hukum.Secara regulasi, hal ini bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal yang menyebutkan larangan terhadap setiap orang untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Menegaskan bahwa jalan adalah prasarana transportasi umum yang pemanfaatannya harus dijaga agar tidak terganggu.
Harapan Warga kepada Pemerintah Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gembira Jaya Raya belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan badan jalan tersebut.
Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah dan instansi terkait (Dinas Perhubungan/Kepolisian) untuk segera meninjau lokasi dan mengambil tindakan tegas. Penertiban diharapkan segera dilakukan agar fungsi jalan kembali normal dan hak-hak masyarakat sebagai pengguna jalan terlindungi.
Laporan: Yadi (Media)





















Social Plugin