Lintastimur.com - Muaro Jambi - Kedatangan para awak Media Online Bersatu Muaro Jambi ke Ponpes Ma'had Nurun'ala Nur Litahfizil Qur'an di Desa Simpang Limo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, bertemu lansung dengan Ustadz Manan Pimpinan pondok pasantren, beserta para pengurus, dilokasi juga dijumpai pimpinan PKBM Istanaku Jambi yang berdomisili di Kota Jambi.
Kepada para awak media, ustadz Manan mengakui, Ponpes yang dipimpinnya selama 3 tahun ini, belum mengantongi izin dari Kemenag.
Menurut Nanan, Pompes ini masih dalam tahap mempersiapkan dokumen untuk pengurusan izin. Meskipun belum berizin, Pompes sudah beroperasi selama 3 tahun dengan siswa 15 santri.
Terkait rapor dan ijazah ponpes kata ustadz Manan, ponpes bekerjasama selama ini bekerjasama dengan PKBM Istanaku Jambi, yang berdomisili di kota Jambi.
Jadi, kata ustadz Manan, siswa yang akan tamat dari ponpesnya, akan dibekali dengan ijazah paket B, yang merupakan ijazah non pormal. Bukan dibekali ijazah dari ponpes, karena ponpes ini belum bisa menerbitkan ijazah pormal dari Ponpes ini sendiri.
Kepala PKBM Istanaku Jambi, juga mengakui, kehadiran PKBM nya di Muaro Jambi ilegal. Tidak mengantongi izin dari Bupati dan dinas terkait yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.
Kepada pihak pihak yang terkait, demi memperhatikan nasip para santri yang sedang belajar, agar bisa turun ke lokasi ponpes, melihat nasip mereka kedepan, karena mereka sekarang belajar dalam keadaan ilegal.
Media sekedar mengingatkan, semua yang bentuknya ilegal, berarti melawan hukum.
Redaksi
Social Plugin