Iklan Hari lahir Pancasila

 


Limbah PKS PT Agro Merak Lestari Mencemari Lingkungan dan Sungai, DLH Batanghari Tutup Mata

Lintastimur.com - Batanghari - Dugaan pencemaran lingkungan terhadap sungai deras, oleh limbah PKS PT. Agro Merak Lestari, didesa Sungai Buluh, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, telah dilaporkan oleh Hamdi Zakaria, A.Md wakil ketua Ombusman Muda Indonesia untuk Provinsi Jambi, kepada dinas lingkungan hidup kabupaten Batanghari dan dinas lingkungan hidup provinsi Jambi.

Hasil dari turunnya tim dua dinas lingkungan hidup ini, hanya membuahkan sanksi pembinaan atau pengawasan, okeh dinas lingkungan hidup.

Sementara, sanksi ini, tidak tercantum dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dengan dijatuhkan sanksi pengawasan, yang diberikan oleh DLH batang hari, sehingga timbul dugaan adanya main mata diantara mereka.

Dalam UU PPLH cuma ada 5 sanksi administratif, diantaranya sanksi teguran tertulis, paksa pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin dan sanksi denda administratif.

Pihak Ombusman Muda Indonesia, dalam waktu dekat, akan berupaya mencari suaka keadilan bagi warga sekitar melalui Tipidter Polda, Komisi III DPRD Provinsi juga Ombusman RI

Kepada pihak terkait, agar bisa meninjau ulang dari sanksi ini, agar masyarakat bisa merasakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Redaksi)

Terkini