Iklan Hari lahir Pancasila

 


Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Pemerhati Lingkungan Soroti Pasantren dan PKBM Ilegal di Muaro Jambi.

Lintastimur.com - Muaro Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi, kembali soroti Pasantren Ilegal dan PKBM Ilegal yang beroperasi di Muaro Jambi. Pasantren Ilegal ini, bekerjasama pulang dengan PKBM Ilegal dalam penerbitan rapor juga ijazah, bahkan sudah beroperasi selama 3 tahun.

Menurut Hamdi Zakaria,  Untuk mengoperasikan pondok pesantren, diperlukan izin operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Persyaratan umum untuk mendapatkan izin ini meliputi legalitas pesantren (akta notaris dan NPWP), bukti kepemilikan tanah, susunan pengurus pesantren, serta komitmen menjaga nilai-nilai kebangsaan.

Selain itu, pesantren juga perlu memenuhi persyaratan administratif, sarana dan prasarana, serta tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai. 

Menurut Hamdi Zakaria, A.Md aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi ini mengatakan,  penjelasan lebih detail mengenai syarat-syarat tersebut diantaranya,

1. Legalitas dan Administrasi:

Akta Notaris dan NPWP:Pesantren harus memiliki badan hukum yang sah, biasanya dalam bentuk yayasan, yang dibuktikan dengan akta notaris dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Bukti Kepemilikan Tanah, ini harus ada bukti kepemilikan tanah yang sah, bisa berupa sertifikat hak milik, girik, letter C, wakaf, atau akta hibah, yang atas nama pesantren atau yayasan. 

Surat Keterangan Domisili, Surat keterangan domisili pesantren dari kelurahan atau desa setempat juga diperlukan. 

Susunan Pengurus,Harus ada daftar nama pengurus pesantren yang jelas, termasuk pimpinan atau pengasuh pesantren. 

Profil Pesantren:Profil pesantren yang memuat informasi tentang visi, misi, kurikulum, dan kegiatan pesantren juga perlu diserahkan. 

Surat Pernyataan,Surat pernyataan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika juga menjadi persyaratan. 

2. Sarana dan Prasarana:

Masjid: Keberadaan masjid sebagai tempat ibadah dan kegiatan keagamaan adalah hal yang wajib. 

Asrama/Pondok: Fasilitas tempat tinggal santri (asrama atau pondok) juga harus tersedia. 

Sarana Pembelajaran, Fasilitas untuk kegiatan belajar mengajar, seperti ruang kelas, perpustakaan, dan laboratorium (jika ada), juga diperlukan. 

3. Tenaga Pendidik dan Kependidikan:

Kyai/Ustadz/Guru:Pesantren harus memiliki pimpinan atau pengasuh pesantren yang memiliki kualifikasi keilmuan dan pengalaman yang memadai. 

Guru, Harus ada daftar guru yang mengajar di pesantren, baik guru agama maupun guru mata pelajaran umum. 

Tenaga Kependidikan,Tenaga pendukung lainnya, seperti tata usaha, penjaga keamanan, dan petugas kebersihan, juga diperlukan. 

4. Persyaratan Tambahan,

Rekomendasi,Biasanya pesantren perlu mendapatkan rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan organisasi keagamaan Islam. 

Jumlah Santri,Minimal jumlah santri yang terdaftar di pesantren juga menjadi persyaratan, biasanya minimal 15 orang. 

Kurikulum, Kurikulum yang digunakan oleh pesantren perlu dijelaskan, termasuk mata pelajaran yang diajarkan dan metode pembelajaran yang digunakan. 

Komitmen, Pesantren harus berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan, serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. 

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, pondok pesantren dapat beroperasi secara resmi dan mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama, menurut situs SIPPN, ungkap Hamdi Zakaria.

Terkait PKBM, menurut Hamdi Zakaria, tidak ada aturan khusus yang secara eksplisit melarang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) bekerja sama dengan pesantren untuk menerbitkan ijazah. Namun, kerjasama tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk pendidikan nonformal, khususnya program Paket A, B, dan C, serta memperhatikan aturan terkait pesantren.

Kata Hamdi inilah penjelasannya,

1. Kerjasama PKBM dan Pesantren,PKBM adalah lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C). 

Sementara Pesantren adalah lembaga pendidikan agama Islam yang memiliki peran penting dalam pendidikan masyarakat. 

PKBM dan pesantren dapat bekerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, di mana pesantren menyediakan fasilitas dan sumber daya, sementara PKBM bertanggung jawab atas kurikulum, pembelajaran, dan penerbitan ijazah. 

2. Ijazah PKBM dan Pesantren, Ijazah Paket, Ijazah program Paket A, B, dan C yang diterbitkan oleh PKBM diakui setara dengan ijazah SD, SMP, dan SMA formal. 

Ijazah Pesantren,Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan pengakuan negara terhadap pendidikan pesantren. 

Kerjasama Ijazah,Jika PKBM bekerja sama dengan pesantren dalam penyelenggaraan program Paket, maka ijazah yang diterbitkan oleh PKBM harus sesuai dengan format dan ketentuan yang berlaku untuk ijazah Paket. 

Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren,Ada juga model Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang merupakan layanan pendidikan nonformal di pesantren. 

3. Persyaratan dan Ketentuan, Izin Operasional, PKBM harus memiliki izin operasional dari dinas pendidikan terkait. 

Kurikulum, Kurikulum yang digunakan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk program Paket. Pendidik: Pendidik yang terlibat harus memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. 

Ujian, Ujian untuk program Paket harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pengakuan Negara, Ijazah PKBM dan pesantren harus diakui oleh pemerintah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah formal. 

4. Potensi Masalah,Penyalahgunaan,Jika kerjasama tidak dilakukan dengan benar, bisa terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan ijazah.

Kualitas Pendidikan,Kualitas pendidikan yang diberikan harus terjamin, agar lulusan PKBM dan pesantren memiliki kompetensi yang sesuai.

Akreditasi,Penting bagi PKBM untuk mendapatkan akreditasi dari lembaga yang berwenang, kata Hamdi.

Jadi kata Hamdi Zakaria Kesimpulan nya,Kerjasama antara PKBM dan pesantren dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan diperbolehkan, hanya untuk non pormal, namun harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Ijazah non pormal yang diterbitkan harus diakui secara resmi oleh pemerintah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah formal. Penting untuk memastikan bahwa kerjasama tersebut dilakukan dengan benar dan berkualitas, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari bagi anak didik, pemegang ijazah non pormal tersebut, ungkap Hamdi Zakaria.

Hamdi Zakaria juga mengingatkan, bahwa semua jenis kegiatan yang ilegal, merupakan kegiatan yang melawan hukum.Semua perbuatan yang melawan hukum, sudah pasti ada sanksinya, itu sudah tentu kosekwensi nya, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md aktivis pemerhati lingkungan ini.

Redaksi.

Terkini