Iklan Hari lahir Pancasila

 


Aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi Hamdi Zakaria akan tantang Camat dan DPMD Tanjab Barat Untuk Sanksi Desa Intan Jaya

Lintastimur.com - Jambi - Terkait dugaan adanya Kades beserta Pemdes Desa Intan Jaya, di kecamatan Muaro Papalik, yang sedari tahun 2023, 2024 dan 2025, tidak memasang papan Transparansi penggunaan anggaran dana desa juga papan info grafik yang transparan menurut undang undang desa dan undang undang tentang keterbukaan informasi publik.

Kadis PMD Tanjab Barat M. Nasir, kepada media dalam tanggapan via WA mengatakan "terkait pemberitaan diatas akan kami koordinasikan dengan BPD Desa dan pihak kecamatan. Sebagai unsur pengawasan dan pembinaan di tingkat desa dan kecamatan. Kamipun akan memanggil kades jika memang laporan dari BPD dan kecamatan terindikasi ada kesenjangan menutupi keterbukaan informasi publik dan indikasi Mark up. Akan kami panggil dan meminta kepada pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

Karena dalam melaksanakan pembinaan dinas PMD selalu mengingatkan kades untuk menjalankan pemerintahan dengan merujuk kepada aturan dan regulasi yang ada" ini jawaban dari Kadis PMD M. Nasir.

Camat Muaro Papalik Firduzal, SE. MM via henpon telah memberikan klarifikasi lansung via Hp nya kepada media.

Camat mengatakan, telah berkali kali dan berulang kali, memberikan teguran secara lisan, penyampaian lansung kepada seluruh kades yang ada di kecamatan Muaro Papalik, agar memasang papan transparansi desa, agar masyarakat bisa tau penggunaan anggaran desanya.

Jika ada kades yang tidak mengindahkan penyampaian tersebut, ya yang penting saya sebagai Camat yang menjabat sudah menyampaikannya, ucap Camat Firduzal.

Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria,Ada sanksi terkait pelanggaran bagi desa yang tidak memasang papan Transparansi penggunaan anggaran dana desa dan juga papan info grafik desa, karena kedua papan ini, diatur dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa, ungkap Hamdi.

Papan ini juga merupakan transparansi desa dalam mempergunakan dana desa, jadi itu juga tertuang dalam UU no 14 tahun 2008 tentang KIP, kata Hamdi Zakaria.

Jadi jika ada desa yang tidak memasang dua papan ini di desanya, berarti desa ini diduga telah mengkangkangi dua UU tersebut. dan ada sanksi yang menunggu pelanggaran ini, ungkap Hamdi.

Hamdi jelaskan juga, Dasar pemberian sanksi bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa (pemdes) yang melanggar UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dan UU KIP (UU No. 14 Tahun 2008) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa dan keterbukaan informasi publik.

Sanksi administratif dan pidana dapat diberikan jika pelanggaran terjadi.UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014) Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian jika kades atau pemdes melanggar kewajiban atau larangan yang diatur dalam UU Desa. 

Kades memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. UU KIP (UU No. 14 Tahun 2008)Keterbukaan Informasi:UU KIP mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi tersebut.

Sanksi dapat diberikan jika pemerintah desa melanggar ketentuan UU KIP, misalnya dengan menolak permohonan informasi yang sah atau tidak memberikan akses informasi yang seharusnya terbuka.

Pelanggaran UU KIP dapat diselesaikan melalui proses permohonan informasi, penyelesaian sengketa, dan sanksi yang sesuai dengan ketentuan. 

Jika kades atau pemdes menyalahgunakan dana desa, ini dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi dan dikenai sanksi pidana. Minsalnya dalam dugaan Mark up dan terbukti.

Menolak Permohonan Informasi:Jika kades atau pemdes menolak permohonan informasi publik tanpa alasan yang sah, ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU KIP. 

Tidak Menyampaikan Laporan:Jika kades tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran atau bahkan pemberhentian. 

Jadi pada Kesimpulan nya kata Hamdi Zajaria Pemberian sanksi terhadap kades dan pemdes yang melanggar UU Desa dan UU KIP bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Untuk itu, kami dari Aktivis juga media, akan tantang Dinas PMD Tanjab Barat dan Camat Muaro Papalik untuk memberikan sanksi kepada Kades beserta Pemdes Intan Jaya.

Pada pemberian sanksi ini, ajan kita liput dengan media lokal dan nasional paling kurang 12 media yang akan kami persiapkan dari Provinsi Jambi. Tantang Hamdi Zakaria.

Redaksi

Terkini