Lintastimur.com - Muaro Jambi - Kapala Desa kota karang kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi di denda adat dua ekor kambing karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita yang merupakan istri orang lain, denda adat itu dijatuhkan berdasarkan hasil Sindang Adat yang di gelar di kecamatan Kumpeh ulu, Rabu (14/05/25).
Menanggapi hal ini, Suandi paman korban mengatakan, saat ini masih dalam proses di kantor camat Kumpeh ulu bersama Lemabang adat kecamatan dan lembaga adat kabupaten Muaro Jambi.
"Sedang di proses adat di kantor camat bersama Lembaga adat" sebutnya.
Sementara itu untuk hasil dari sidang adat tersebut, kepala desa kota karang kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi diberikan sanksi berupa denda 2 ekor kambing berserta kelengkapan nya.
"Hasil Sidang adat kades keno sangsi 2 Ekor kambing dan selema Semanis nyo" ungkapnya.
Dari informasi yang di dapat, pelecehan seksual itu di lakukan oleh kepala Desa kota karang kecamatan Kumpeh ulu kepala seorang wanita dengan cara mengirimkan rekaman suara melalui pesan WhatsApp dengan nada suara seakan-akan sedang melakukan hubungan intim.(Team)
Social Plugin