Lintastimur.com - Muaro Jambi - kasus bandar narkoba yang dilakukan oleh adik Kepala Desa tebat patah kecamatan taman Rajo kabupaten Muaro Jambi, yang di gerebek Satres narkoba polres Muaro Jambi beberapa bulan lalu kini masih di proses pihak kepolisian, saat ini terlihat motor Kepala Desa tebat patah yang ikut di amankan sebagai barang buktinya masih terparkir di depan kantor Satres narkoba polres Muaro Jambi, Jumat (09/05/25).
Terlihat saat ini motor dinas kepala Desa tebat patah yang menjadi barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu yang di lakukan adik kandungnya berapa waktu Lalau saat ini masih di tahan di polres Muaro Jambi.
Aset milik negara yang harus nya menjadi tanggung jawab Kepala Desa itu malah menjadi barang bukti narkoba, lantas seperti apa pertanggungjawaban Pemerintah desa terhadap kendaraan Dinas tersebut.
Hingga saat ini pihak kecamatan, dinas PMD dan pemerintah daerah belum juga memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Desa tebat patah yang membiarkan kendaraan Dinas menjadi sarana transportasi peredaran narkoba yang di lakukan oleh adik kandung nya sendiri.
Menyikapi hal ini, Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi mengatakan, Ada sanksi penyalah gunakan aset desa.Sanksi penyalahgunaan aset desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, ungkap Hamdi.
Ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan desa, termasuk aset desa.
Ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,Peraturan ini lebih detail mengatur tentang pengelolaan aset desa, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga penghapusan.
Penyalahgunaan aset desa atau ADD dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana, tergantung dari jenis dan tingkat keparahan penyalahgunaan. Sanksi administrasi bisa berupa teguran, pembatalan keputusan, hingga pemotongan ADD. Sanksi pidana bisa berupa hukuman kurungan dan/atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kata Hamdi Zakaria.
Dari tanggapan Hamdi Zakaria ini, pihak terkait sudah jelas bisa memberikan sanksi kepada Kepala desa dan Pemdes Tebat Patah ini.(Team)
Social Plugin