Iklan ucapan selamat dan sukses

 


Aidi Hatta Ketua DPRD Muaro Jambi Akan Beri Saksi Kepada Perusahaan yang Melanggar Aturan



Lintastimur.com
- MUARO JAMBI - Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag. Meminta agar Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan memberikan Sanksi Kepada Perusahaan yang melanggar aturan kewajiban CSR sesuai dengan Amanat PP 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dan peraturan UU lain nya, hal ini disampaikan nya usai Memimpin Rapat dengar pendapat DPRD Muaro Jambi dengan Asisten II Dan OPD Kabupaten Muaro Jambi, Rapat dilaksanakan diruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Muaro Jambi.Senin (05/05/2025)


Ketua DPRD Aidi Hatta,S.Ag dengan tegas menyatakan DPRD Muaro Jambi Mendorong dan mendukung untuk mengaktifkan Forum CSR di Kabupaten Muaro Jambi, diminta kepada Forum CSR dan Tim Koordinasi dan Fasilitasi menyampaikan laporan secara berkala kepada DPRD dan memberikan data Perusahaan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, Kontribusi CSR dan distribusi nya perkecamatan ; tutur nya


"Lanjut nya agar Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan memberikan Sanksi kepada Perusahaan yang tidak melaksanakan Kewajiban CSR sesuai dengan Amanat Undang undang (UU) PP 47 tahun 2012. Kita akan tegur Pihak Perusahaan melalui Surat peringatan (SP) bila masih melanggar aturan tentang Kewajiban CSR maka izin usaha  nya kita hentikan dulu ; tegas nya.


"Ia meminta Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan melakukan koordinasi dengan instasi terkait untuk melakukan tindakan kepada Perusahaan yang mobilitas Produksi melewati jalan kabupaten maupun jalan Provinsi yang melebihi Tonase Angkutan. Dan segera melaksanakan pertemuan antara Pemkab dengan Perusahaan yang tergabung beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi terkait dengan Kewajiban CSR ; ujar nya.


Kemudian untuk Infrastruktur jalan yang rusak, agar Perusahaan yang Mobilitas usaha nya melalui jalan tersebut di dorong agar pro aktif untuk melakukan perbaikan.


Kepada Satuan Polisi Pamong Praja segera untuk melakukan penegakan Perda sesuai dengan tugas dan fungsi nya, seperti Aktifitas Prostitusi yang marak di wilayah Muaro Jambi dan Aktivitas galian C Ilegal, dan Pelaku Usaha yang tidak memiliki Izin harus di tindak tegas ; jelas nya.


Hadir dalam Rapat dengar Pendapat Antara DPRD Kabupaten Muaro Jambi tersebut : Asisten II, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Satuan Pol PP, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.*(Red)*

Terkini