Iklan ucapan selamat dan sukses

 


Hamdi Zakaria Aktivitas Lingkungan Provinsi Jambi Berharap 3 OPD Yang Turun Tadi Bisa Memberikan Sanksi Kepada Pemilik Kandang Babi

Lintastimur.com, MUaro Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi kepada media memberikan tanggapan atas turunnya 3 OPD Muaro Jambi ke lokasi peternakan babi dan TPA Kota Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria Kepada media mengatakan, berawal dari Reses Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta di Desa Talang Belido diakhiri dengan Sidak ke TPA Kota Jambi, yang diduga  sumber pencemaran sungai yang dikeluhkan warga Desa Talang Belido dan Desa Ladang Panjang, Pada sidak ini ditemukan juga adanya kandang babi yang diduga ilegal dan diduga juga sebagai sumber pencemaran sungai Talang Gulo dan Sungai Sarang Buayo di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, ungkap Hamdi.

Maraknya pemberitaan media dikala itu, dimanfaatkan oleh 3 OPD Muaro Jambi. Informasi dari pemberitaan ditindak lanjuti dengan kunjungan ke lokasi peternakan babi, padahal ditahun 2020 silam, OPD ini telah mengetahui keberadaan kandang babi, tapi kisahnya kala itu seolah takberujung.

Dengan adanya Sidak Ketua DPRD ini, bak kebakaran jenggot, 3 OPD turun bareng, dengan tujuan masih terselubung, dan untuk tujuan mereka turun itu, dipersilahkan para awak media mencari tau, kata Hamdi.

Disini saya hanya ingin sedikit menjelaskan kepada seluruh pemirsa,  terkait aturan dan izin peternakan, agar bisa dipahami dan cari makan dari turunnya 3 OPD tersebut, seloroh Hamdi Zakaria dalam candaanya.

Hamdi Zakaria menjelaskan, Undang-undang yang mengatur tentang izin ternak adalah UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.UU ini telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014.UU No. 18 Tahun 2009 Undang-undang ini membahas tentang peternakan secara umum, termasuk izin usaha peternakan. 

UU No. 41 Tahun 2014 Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009, yang lebih fokus pada perizinan dan pendaftaran usaha peternakan.Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020:Peraturan ini memberikan rincian tentang pendaftaran dan perizinan usaha peternakan, termasuk tata cara perizinan, jenis izin, dan persyaratan perizinan. 

Peraturan Daerah Selain peraturan nasional, daerah juga dapat mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang izin usaha peternakan sesuai dengan kewenangannya.Dengan demikian, untuk mendapatkan izin ternak, perlu mempertimbangkan UU No. 18 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014, serta peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020, dan juga perda yang berlaku di daerah setempat, ungkap Hamdi.

Terkait Sanksi untuk kandang ternak yang tidak berizin disini juga ingin saya jelaskan, agar turunnya OPD tersebut, kita bisa dengar apa hasilnya, celoteh Hamdi Zakaria.

Sanksi bisa bervariasi tergantung pada peraturan daerah (perda) dan Undang-undang (UU) yang berlaku, serta tingkat pelanggaran.Sanksi tersebut dapat berupa administrasi, pidana, dan/atau perdata.

Sanksi Administrasi Bisa berupa Surat Teguran: Biasanya, sanksi awal adalah surat teguran dari pihak yang berwenang, seperti dinas peternakan atau dinas lingkungan hidup Penertiban Sementara Pihak yang berwenang dapat memerintahkan penertiban sementara kandang ternak, misalnya dengan menunda pembangunan atau menghentikan operasional.

Denda Administrasi Pemilik kandang ternak yang tidak berizin dapat dikenakan denda administrasi yang besarnya diatur dalam perda atau keputusan dinas.Sanksi Pidana bisa saja di Penjara.Dalam kasus pelanggaran yang serius, misalnya terkait dengan pencemaran lingkungan, pemilik kandang ternak dapat dijerat sanksi pidana berupa hukuman penjara.

Ada sanksi Denda Pidana Selain hukuman penjara, pemilik kandang ternak juga dapat dikenakan denda pidana yang besarnya diatur dalam UU terkait.Adalagi Sanksi Perdata Pada sanksi ini  bisa melalui Gugatan Warga yang merasa dirugikan oleh kandang ternak yang tidak berizin dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi atau penertiban kandang ternak.

Penertiban oleh Pengadilan Jika gugatan diterima oleh pengadilan, maka pemilik kandang ternak dapat dipaksa untuk menertibkan kandang ternak atau menghentikan operasionalnya, kata Hamdi.

Ada contoh Kasus yang pernah kita baca dalam pemberitaan.seorang peternak ayam di Banyumas divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena melakukan kegiatan peternakan tanpa izin lingkungan, celoteh Hamdi.

Nah ini vatatan yang perlu dicatat,Sanksi yang dikenakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.Selain sanksi hukum, pemilik kandang ternak juga harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas peternakan. 

Penting untuk mengikuti prosedur dan persyaratan perizinan sebelum membangun atau mengoperasikan kandang ternak, moga saja turunnya 3 OPD Muaro Jambi, bisa menerapkan salah satu sanksi yang saya uraikan ini, tutup Hamdi Zakaria.

(Redaksi)

Terkini