Menanggapi hal itu, Sukisno kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) menyebut, dirinya sudah melakukan klarifikasi terhadap kepala Desa Tebat Patah, bersama camat taman Rajo.
"Sudah Dilaksanakan klarifikasi terhadap kades Tersebut bersama Camat taman Rajo, saat ini kan Masih Ado proses hukum jadi kita tetap ikuti proses hukum nya, jadi Sanksi belum bisa, masih menunggu putusan pengadilan" ungkapnya.
Sementara itu, Jika memang benar ada pelanggaran oleh kepala Desa dalam kasus tersebut, pihak PMD akan melakukan konsultasi dengan Bupati untuk menentukan sanksi lebih lanjut.
"kita konsultasi dengan pimpinan untuk menentukan sanksi nya, saat ini Sudah ada teguran secar lisan saja" tutupnya. (Team)
Social Plugin