Lintastimur.com - Muaro Jambi - Motor Dinas Kepala Desa Tebat Patah Diamankan pihak kepolisian Polres Muara Jambi saat penangkapan bandar narkoba, kades terancam saksi hingga bisa di berhentikan, hal ini sesuai dengan Sanksi bagi kepala desa yang menggunakan motor dinas untuk kepentingan pribadi adalah teguran lisan atau bahkan pemberhentian.
Kendaraan dinas, seperti motor, hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Menanggapi hal itu, Rizki Armaidi S.Stp camat Taman Rajo mengatakan pihaknya memiliki tim dalam menentukan sanksi, serta untuk mengeluarkan sanksi tentunya ada tahapan dan pasal yang jelas, Sabtu (18/01/25).
"Kami kan ado tim dan jugo punyo atasan dan untuk mengeluarkan sanksi maupun tindakan tentu kami perlu tahapan dan pasal yang jelas" ungkapnya.
Terkait peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021, dirinya menyebut peraturan tersebut digunakan untuk ASN, kalau pun bisa di samakan atau tidak terhadap Kepala Desa pihaknya akan memperlajiri lebih lanjut.
"PP 94/2021 itu untuk ASN, Sementaro apokah biso disamokan atau tidak untuk penindakannyo dengan PP ini, tentu akan kami pelajari lebih lanjut" tutupnya.(Team)
Social Plugin