Sekda jadi irup di peringatan hari Otonomi Daerah ke XXVIII Tahun 2024

Sekda menjadi inspektur upacara peringatan hari
Otonomi Daerah

Lintastimur.com - Muaro Jambi - Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., MT memimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Halaman Kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis (25/04/2024) 

Apel diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan kabupaten Muaro Jambi, kepala OPD, dan unsur forkopimda Muaro Jambi. 

Adapun Tema Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 yakni “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”.

Hal tersebut sebagai bentuk mewujudkan nawacita melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis.

Pada kesempatan itu, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dia mengatakan, penyelenggaraan Otda yang bersih dan demokratis.

Momentum Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII tahun 2024, seharusnya menjadi tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah, serta tugas untuk membangun daerah secara keberlanjutan dan menjamin kesejahteraan Masyarakat di daerahnya.

“Tema hari otonomi daerah ke XXVIII ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup ditingkat lokal," katanya.

" Kemudian mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,” tambah Sekda mengawali pembacaan sambutan tertulis mendagri.

Dalam sambutan Mendagri itu, Kata Sekda Budhi Hartono, perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat Abad merupakan momentum yang tepat untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

Seperti diketahui, Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat, dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip – prinsip dasar yang teruang dalam pasal 18 UUD 1945.

Berangkat dari prinsip dasar inilah, Otonomi Daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

“Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi Masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable),”terangnya.

“Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik ditingkat lokal yang mempercepat terwujudnya Masyarakat madani atau civil society,”pungkasnya (Sabek

Terkini