Kejaksaan negeri Muaro Jambi Menetapkan Terpidana Atas Nama Bahusni bin Hamzah

Lintastimur.com - Muaro Jambi - pada hari rabu tanggal 13 maret 2024 melaksanakan kegiatan putusan pengadilan tinggi Jambi No : 1/pid.Sus/2024/PT dengan terpidana atas nama Bahusni bin Hamzah yang ditetapkan oleh Penuntut umum kejaksaan negeri Muaro Jambi. 

Kedatangan Bahusni bin Hamzah sekitar jam 10'50 win diruangan pidsus kantor kejaksaan negeri Muaro Jambi dengan didampingi oleh Frans Dodi (konsorsium pembaharuan agraria Jambi) Sugiono (bendahara serikat tani kumpeh) dengan menggunakan kendaraan mobil Daihatsu sigra dengan nopol B 1904 VKU. 

Langsung jam 11'18 wib Bahusni bin Hamzah dilakukan pengecekan kesehatan oleh team kesehatan rumah sakit umum Daerah ahmad ripin yang dibawak oleh Zurizal kabid pelayanan RSUD Ahmad Ripin dengan dokter umum dr.Mu'adz didampingi oleh perawatan Fitrianto

Hasil kesehatan Bahusni bin Hamzah sehat secara jasmani dan rohani Bahusni bin Hamzah siap untuk mempertanggung jawabkan semua kesalahannya. 

Sekitar jam 12'15 wib Bahusni bin Hamzah langsung dibawah menuju lembaga kemasyarakatan kelas IIA Jambi dengan menggunakan kendaraan milik kejaksaan negeri Muaro Jambi jenis toyota velos warna hitam dengan bernopol BH 1828 GI dengan sopir saudara Dedek. 

Sekitar jam 12'48 Wib Bahusni bin Hamzah tiba di lembaga kemasyarakatan kelas IIA Jambi langsung dilakukan penyerahan saudara Bahusni bin Hamzah Oleh jaksa penuntut umum  kejaksaan negeri Muaro Jambi kepada pihak lembaga kemasyarakatan kelas IIA Jambi. 

Terpidana saudara Bahusni bin Hamzah akan menjalani keputusan pengadilan tinggi Jambi no 1/pidsus/2024/PT akan menjalani kurungan selama Lebih kurang  1 tahun 6 bulan belaku sejak tanggal 13 maret 2024.

Bahusni bin Hamzah melanggar pasal 107 huruf A undang-undang Republik Indonesia no 13 tahun 2014 tentang perkebunan JO pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP (Sabek

Terkini