Lintastimur.com - Muaro Jambi - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Konsultasi Publik Ke I Dalam Rangka Analisis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Dan Kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi. Kamis (02/11/2023)
Turut Hadir Dalam kegiatan tersebut Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, Kepala Opd Lingkupan Pemkab Muaro Jambi,Camat, Pimpinan Perusahaan, Team Ahli Penyusunan KLHS RPJP Kabupaten Muaro Jambi dan Peserta Konsultasi Publik I KLHS RPJP Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam Sampaianya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Evi Syahrul Menyampaikan alhamdulillah pada hari ini kita semua diberikan kesehatan dan semangat menghadiri kegiatan konsultasi publik pertama penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024-2045.
Lanjut Evi Syahrul Mengucapkan terimakasih kepada Pj Bupati yang telah menghadiri kegiatan ini dan memberikan arahan dan membuka kegiatan konsultasi publik pertama penyusunan KLHS RPJP
"Arahan bapak Pj Bupati akan memberikan pembekalan yang lebih luas bagi kami khususnya terhadap kebijakan-kebijakan yang perlu mendapatkan perhatian oleh seluruh pemangku kepentingan" Katanya
Perencanaan pembangunan daerah dan tugas dalam Menyelenggarakan Pembangunan berwawasan lingkungan yang penuh dengan permasalahan dan tantangan di kabupaten Muaro Jambi
"Bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN Dan RTRW." Sampaianya
Sehingga pemerintah Daerah pada tahun 2023 mulai menyusun rancangan awal RPJPD kemudian melaksanakan musyawarah RPJPD yang dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhir periode RPJPD yang sedang berjalan dan RPJPD yang sudah disusun dapat menjadi pedoman calon kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak pada tahun 2024 serta penyusunan RPJMD Teknokratik 2025-2030.
"Sebelum diselenggarakannya Konsultasi Publik pertama ini, Diawali dengan Pembentukan Tim Pembuat KLHS RPJP Kabupaten Muaro Jambi 2025 – 2045 melalui Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 276/Kep.Bup/DLH/2023 tanggal 14 Juli 2023, kemudian Pada tanggal 07 September 20023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi selaku Ketua Tim Pembuat KLHS RPJPD telah mengadakan Kick Off dan Focus Group Discussion yang dihadiri anggota Tim Pembuat KLHS RPJPD dan narasumber tim ahli KLHS RPJPD, dengan tujuan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pembuatan KLHS RPJP Kabupaten Muaro Jambi 2025 - 2045."Ujarnya
Penyelenggaraan KLHS dalam penyusunan RPJPD menggunakan pendekatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) daerah untuk mendukung capaian TPB nasional. TPB/Sustainable Development Goals (SDGs) adalah agenda pembangunan global yang terdiri dari 4 (empat) pilar, yaitu pilar Pembangunan Sosial, Pembangunan Ekonomi, Pembangunan Lingkungan, serta Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola.
"Biaya peyusunan KLHS RPJPD ini bersumber dari APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023 yang merupakan belanja jasa konsultansi dengan Nilai pagu Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk semua tahapan mulai dari Kickoff meeting, FGD, KP1, KP2, analisis data sampai nantinya proses validasi KLHS RPJP Kabupaten Muaro Jambi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. "Pungkasnya (Sabek)
Social Plugin