Rapat Paripurna Penyampaian RANPERDA APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024

Lintastimur.com (Muaro Jambi) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024. Giat Dilaksanakan Di Ruang Rapat Utama. Senin (11/09/23) 

Rapat Dipimpin Oleh Ketua DPRD Yuli Setia Bakti,Didampingi Oleh Wakil Ketua II Ahmad Haikal Beserta Unsur Anggota Dewan Lainnya.Selain itu turut dihadiri oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah,Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD Lingkupan Pemkab, Camat Sekabupaten Muaro Jambi Dan Parah Rekan Media. 

Dalam Sampainya Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Mengatakan Peraturan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Muaro Jambi rapat paripurna DPRD dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik lebih dari satu per dua anggota DPRD berdasarkan catatan dari sekretariat Dewan dari 35 anggota DPRD telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 20 orang anggota dewan dengan demikian forum rapat telah tercapai 

"Diharapkan semua yang hadir di ruang rapat paripurna dewan yang terhormat ini untuk bersama-sama mengikuti rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024 beserta nota Keuangan yang Insyaallah sebentar lagi akan disampaikan oleh saudara pejabat bupati Kabupaten Muaro Jambi "Ketua DPRD Yuli Setia Bakti

Selanjutnya kami atas nama pimpinan Dewan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara pejabat Bupati Muaro Jambi beserta jajarannya yang telah selesai dan berhasil menyusun Surat Perintah yang di ujung saat ini dengan demikian juga kepada para undangan dan hadirin yang kami hormati kami sampaikan ucapan terima kasih atas kesediaannya untuk memenuhi undangan kami 

"Marilah kita ikuti bersama-sama agenda rapat paripurna pada hari ini yaitu penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024 Yang Disampaikan oleh Pj Bupati Muaro Jambi" Sampaianya Yuli

Sementara itu Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Dalam Sampainya menyampaikan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 104 ayat 1 tentang APBD disertai penjelasan dokumen pendukung untuk sama-sama memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD

Lanjut Dirinya Menyebutkan pada tanggal 16 Agustus 2023 kemarin kita sama-sama mendengarkan pidato Presiden Republik Indonesia terkait tentang rancangan undang-undang pendapatan dan belanja negara atau APBN untuk 2024 ada beberapa arahan pak presiden 

"kebijakan transfer ke daerah diarahkan semakin membawa kualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui beberapa langkah yaitu yang pertama harmonisasi belanja pusat dan daerah terutama dalam upaya mendukung program prioritas nasional" Kata Pj Bupati Muaro Jambi

Rincian Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut pendapatan daerah 2024 direncanakan satu triliun 429 miliar 286 juta 532.000 rencana pendapatan daerah tersebut diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah sebesar 94 miliar 897 juta 937.977 pendapatan transfer satu triliun 320 2 miliar 219 juta 594.000 64 rupiah serta pendapatan lain-lain yang besar sebesar 12 miliar 169 juta rupiah rencana pendapatan asli daerah diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar 62 miliar 387 juta 91.977 retribusi 7 miliar 293.810.000 dan hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 6 miliar 57 rupiah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 18 miliar 717.036.000 

"sedangkan untuk pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar 1 triliun 214 miliar 686 juta 62631 untuk pendapatan transfer antar daerah sebesar 107 miliar 532 juta 991.433 rapat dewan yang saya hormati dan saya banggakan " Ungkapnya Bachyuni Deliansyah

selanjutnya mengenai belanja daerah dapat saya sampaikan sebagai berikut belanja daerah pada Rancangan peraturan daerah tentang pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 direncanakan sebesar 1 triliun 384 miliar 486.532.041 rencana belanja dimaksud digunakan untuk memenuhi mandatory hibah kepada KPU dan Bawaslu terkait dengan pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 

"membiayai komponen belanja operasional belanja modal belanja tidak terduga dan belanja transfer secara tertua para wakil ketua dan anggota DPR yang saya hormati dan saya banggakan pada bagian akhir dari " Ujarnya Bupati

penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah laut anggaran 2024 terkait pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan pengeluaran pembiayaan pada Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024 pengeluaran pembiayaan sebesar 44 miliar 87 juta untuk penyesalan modal bank 9

Sebelum Menutup Rapat Paripurna Pada Hari ini Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli setia Bakti Menyampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah DPRD paling lambat minggu kedua bulan September penyampaian kepada ini merupakan bahan dan pedoman bagi Dewan dalam memberikan tanggapan berupa pandangan umum fraksi-fraksi dewan yang akan disampaikan pada rapat kerja antar DPRD dengan bupati Muaro Jambi 

"Sidang dewan yang terhormat hadirin yang saya hormati Selanjutnya kami persilakan kepada pejabat bupati Kabupaten Muaro Jambi dan rekan-rekan unsur pimpinan dewan untuk mengambil tempat guna penyerahan berkas Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024 beserta nota keuangan"Pungkasnya (Sabek

Terkini