Kajari Muaro Jambi gelar Pers Rilis Terkait Kinerja Kejaksaan Muaro Jambi Selama 6 Bulan Terakhir

Lintastimur.com (Muaro jambi) Kejaksaan Negeri Muaro jambi menggelar Pres Rilis terkait kinerja kejaksaan Muaro jambi selama enam bulan Terakhir salah satunya pengukapan penyelidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022.kegiatan dilaksanakan di Aula Kejaksaan.Jum'at (23/06/23) 

Pers Rilis Di Hadiri oleh Kepala Kejaksaan Muaro jambi Kamin.SH.MH, Kasi Intel,Kasi Datun,Kasi Pidsus,Kasi Pidum, Kasi BB & BR, Kasubagbin dan para media. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Muaro Nomor : PRINT- 01/L.5.19/Fd.1/05/2023 tanggal 04 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, SH MH menyampaikan kronologi Perkara tersebut awalnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 667 / KPTS / M / 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 347 / KPTS / M / 2022 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2022, 

"Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi mendapat dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBN untuk kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).Pada bulan Juli 2022 lalu telah dilaksanakan Sosialisasi Program Pamsimas dari saudara Syaiful Anwar selaku Pendamping Pamsimas bidang Pemberdayaan di Kantor Desa Rukam yang dihadiri oleh masyarakat Desa Rukam."Katanya

Selanjutnya berdasarkan SK Kepala Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Nomor 03 Tahun 2022 tanggal 08 Agustus 2022 dibentuk Kelompok Masyarakat Tirta Rukam tahun 2022 untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RKM yang diketuai oleh Jangcik.

"Setelah itu, ditindaklanjuti dengan Surat Kontrak Nomor : 10 / PKS – APBN / Pamsimas / MJ / 2022 tanggal 30 Agustus 2022 dengan waktu pengerjaan / pelaksanaan selama 108 hari kalender dan yang melakukan perikatan dalam kontrak tersebut adalah PPK atas nama Arya Pandyajati A St M.Eng (dari Balai Pemukiman PU) dan Ketua POKMAS atas nama Jangcik yang mana isi dari surat kontrak tersebut berisikan RKM yang dibuat Pokmas dengan rincian Sumber Dana APBN 90 % sebesar Rp. 400.000.000,- dan Kontribusi Masyarakat 10 % sebesar Rp. 44.000.000."Sampaianya

Mekanisme pencairan dana kegiatan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 ada 2 tahap yaitu,

"Tahap I (Satu) dilakukan setelah perjanjian kerjasama sebesar 70 % dari nilai total BPM yaitu sejumlah Rp 280.000.000 dengan progres fisik keuangannya nol.Tahap II sebesar 30 % dengan progres fisik dan keuangan (50%) sejumlah Rp. 120.000.000." Ujarnya

Ketua Pokmas dengan didampingi oleh Fasilitator Tehnik dalam menentukan progress pekerjaan pembangunan menara air tersebut berdasarkan kira-kira saja, tanpa melakukan penghitungan tertentu, dan data dukung yang digunakan dalam menentukan progres tersebut adalah berdasarkan penampakan bangunan saja.

"Laporan pertanggungjawaban anggaran tahap I sudah disampaikan Pokmas dan Fasilitator kepada Arya Pandyajati selaku PPK dan sudah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap kelengkapan laporan tersebut dan telah dilaporkan kepada Evry selaku Kuasa Pengguna Anggaran.Sedangkan terkait laporan pertanggungjawaban anggaran tahap II belum disampaikan kepada Arya Pandyajati sampai saat sekarang ini."Sampaianya

Padahal pekerjaan tersebut telah habis waktu di bulan pertengahan Desember tahun 2022 lalu. Dan setelah ditelusuri karena administrasi belum lengkap dan pekerjaan belum selesai sampai sekarang;Ternyata sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Adapun Kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai Kata Kajari, adalah Pembangunan Spam berupa Pekerjaan bangunan saringan pasir cepat, pekerjaan bangunan air rator, perapian bangunan menara air, pekerjaan pelaksanaan jaringan pipa dan aksesori, dan pemasangan jaringan sambungan rumah."Ujarnya

"Bahwa pembangunan SPAM tersebut tidak selesai dikerjakan karena uang tersebut telah habis dipakai oleh Ketua Pokmas untuk kepentingan pribadinya".Pungkasnya (Sabek

Terkini