Lintastimur.com - Muarojambi - Sebanyak 4 proyek pengerjaan pembangunan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muarojambi seluruh para pekerja tanpa dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3).
Mirisnya, pantauan awak media di lapangan pembangunan kantor BPBD dengan biaya anggaran milyaran rupiah, namun selaku pihak rekanan tidak melengkapi pekerjanya dengan K3.
Untuk itu, perlu tindakan tegas dari instansi terkait untuk mengingatkan pihak rekanan, agar melaksanakan pekerjaanya sesuai speck dan kaidah -kaidah teknik yang telah ditetapkan.
Padahal sudah jelas, didalam UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada BAB VI yakni, KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI, tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Ketua Lembaga Merah Putih Perjuangan (LMPP) Muarojambi Syahrial alias Bujang Kurok mengungkapkan, para pimpinan disetiap perusahaan dan badan publik harus bisa menempatkan dirinya sebagai figur contoh dlm menerapkan K3.
"Tentunya sanksi yang diberikan harus sesuai porsi yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Hal ini sebagai peringatan agar lebih meningkatkan kesadaran pekerja tentang pentingnya menaati aturan untuk mencegah kecelakaan kerja" ungkap Bujang Kurok
Lanjutnya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban K3 akan memperoleh sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Selain denda, perusahaan juga diharuskan membayar ganti rugi dengan nominal sesuai dampak yang ditimbulkan.
"Akibat tidak diterapkannya prosedur K3 saat bekerja, ada kerugian yang dialami oleh pekerja, yaitu cedera dan bahkan kematian," tuturnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Muarojambi menyampaikan pihak rekanan sudah di peringati namun tak di hiraukan.
"Padahal sudah di kasih teguran untuk para pihak rekanan nya" kata Kabid Cipta Karya Tamzil melalui pesan singkat WhatsApp Kamis, (4/5/23) (Bek)
Social Plugin