Iklan Hari lahir Pancasila

 


Abaikan Kesepakatan Desa, MORIS HASIBUAN Kembali "Gerebek" Panen di Lahan Yusna Dewi

Lintastimur.com - BATANGHARI – Situasi di atas lahan seluas 200 hektar milik Yusna Dewi di Desa Lubuk Ruso kembali memanas.

MORIS HASIBUAN bersama rekan-rekannya diduga kuat telah melanggar kesepakatan formal yang dimediasi oleh Pemerintah Desa dengan melakukan pemanenan sawit secara sepihak dan tidak sah.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah kronologi lengkap dugaan penyerobotan hasil panen tersebut:

1. Pelanggaran Berita Acara Desa
Pada 25 Februari 2026, Pemerintah Desa Lubuk Ruso sebenarnya telah mengeluarkan Berita Acara resmi untuk menjaga kondusivitas. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa selama proses sengketa berlangsung atau sebelum ada titik temu, seluruh hasil panen wajib dibawa dan diamankan di Balai Desa.

2. Aksi Pemanenan Sepihak
Namun, aturan tersebut tampaknya dianggap angin lalu. Pada minggu lalu, MORIS HASIBUAN tercatat melakukan pemanenan pertama tanpa izin pemilik sah. Parahnya, hasil panen tersebut tidak diserahkan ke Balai Desa sebagaimana mandat Berita Acara, melainkan diambil secara pribadi.

3. Upaya Pemanenan Kedua (Hari Ini)
Aksi nekat MORIS HASIBUAN berlanjut hari ini, Selasa, 7 April 2026. Sekitar pukul 11.00 WIB, oknum M terpantau kembali mendatangi lahan milik Yusna Dewi untuk melakukan pemanenan kedua kalinya. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyerobotan lahan yang terencana.

4. Diduga Digerakkan oleh Pihak Lain
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa MORIS HASIBUAN tidak bergerak sendirian. Pemanenan ilegal ini diduga dilakukan atas instruksi dan saran langsung dari dua orang berinisial IQ dan MS.

Tindakan MORIS HASIBUAN ini dikategorikan sebagai bentuk penyerobotan hasil perkebunan dan pelanggaran nyata terhadap kesepakatan formal yang telah dimediasi oleh Perangkat Desa.

Pihak pemilik lahan yang sah kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengamankan lokasi guna mencegah kerugian materiil yang lebih besar serta menghindari potensi konflik fisik. Warga berharap ketegasan dari pihak kepolisian untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melangkahi aturan desa dan undang-undang perkebunan yang berlaku. (Randi Ardiansyah)

Terkini